Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kelima saksi tersebut yakni, TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai saat ini. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010-Desember 2012.
Selanjutnya, HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk dan TR pelaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.
Harli menjelaskan, mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian para tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, pada Selasa kemarin Kejagung telah memeriksa empat saksi yakni, ML selaku pegawai PT Central Mega Kencana, MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015-2019, KPN yang merupakan pedagang toko emas agung dan ACN selaku pihak swasta.
"Selasa, 7 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Ketut Sumedana, Rabu (8/5/2024). (aha/lgn)
Load more