Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak terungkap bahwa para pelaku sempat pesta minuman keras (miras).
Adapun terdapat 11 pelaku yang melakukan aksi kejam terhadap Vina dan Eky pada peristiwa pembunuhan di Jembatan Flyover Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.
Dalam putusan MA, para pelaku lainnya yang terungkap ialah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Dari nama-nama pelaku tersebut, terdapat tiga orang yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Ketika hari kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2024 tersebut, para pelaku berkumpul di warung Ibu Nining, Jalan Peruangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sekira pukul 19.30 WIB.
Perkumpulan tersebut terungkap bahwa para pelaku pesta miras dengan meminum ciu yang dicampur soda, serta obat jenis trihek.
Selang satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, para pelaku pindah ke depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Saat berkumpul di SMPN 11 tersebut, terdakwa Andi mengakui memiliki masalah dengan Geng XTC. Andi lantas meminta bantuan Geng Moonraker untuk mencari XTC.
Load more