Bandung, tvOnenews.com - Sudah lebih dari 20 hari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditahan di Mapolda Jawa Barat (Jabar) sejak penangkapannya pada Rabu (22/5/2024).
Kuasa Hukum Pegi Perong, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya mengaku belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari Polda Jabar.
Padahal, kata Muchtar, kliennya itu sudah lebih dari 20 hari menginjak masa penahanan di Mapolda Jabar.
"Perlu diketahui bahwa per 10 Juni sebetulnya sudah habis masa penahanan sementaranya (Pegi Perong) di Polda Jabar. Tetapi dari pihak kepolisian diperpanjang. Cuma sampai hari ini surat pemberitahuan tentang perpanjangan penahanannya belum kami terima," kata Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Muchtar Effendy Kuasa Hukum Pegi Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Dia menyebut dengan prosedur yang mungkin akan bertambah pihaknya juga akan terus melakukan kembali proses penangguhan penahanan Pegi Perong.
Load more