"Sehingga, kita ini nanti berproses lagi. Mungkin berproses mengajukan lagi penangguhan penahanan," ujarnya.
Di sisi lain, alasan kuasa hukum melakukan prapradilan tersebut lantaran klienya itu dijadikan tersangka tetapi tidak dibarengi barang bukti yang kuat saat penangkapan.
"Karena memang dari awal kita sudah disampaikan bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh pihak kepolisian Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau pun misalnya mempunyai bukti dan lain sebagainya, kita lihat di konferensi pers pertama. Tidak ada bukti satupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, Pegi Setiawan," terang dia.
Muchtar menambahkan bahwa sejak 2016 sebetulnya Pegi Perong tidak pernah dipanggil oleh polisi dan tidak pernah diperiksa.
“Sehingga, sangat layak dan sangat pantas kalau kita mengajukan pra peradilan," pungkasnya. (iah/nsi)
Load more