Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (mdh/nsi)
Load more