Jakarta, tvOnenews.com - Pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menggelar pernikahan dini ternyata statusnya adalah nikah siri.
Dua pelajar itu, yakni R (14) mempelai wanita warga Kelurahan Pelutan dan T (14) mempelai pria warga Kelurahan Sugihwaras.
Ketua RT 07/RW 01 Kelurahan Pemalang mengatakan pernikahan dini pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun itu terjadi pada 19 Mei 2024 lalu secara siri.
"Pas tanggal 19 Mei 2024 saya diundang untuk menyaksikan pernikahan anak kecil di bawah umur. Keduanya masih duduk di kelas 8 SMP. Yang saya ngerti seperti itu," kata Asep dikutip pada Rabu (12/6/2024).
Asep mengaku tidak tahu pasti apa alasan pernikahan dini itu terjadi. Pasalnya, dia hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara pernikahan saja.
"Saya hanya disuruh menghadiri saja dan tidak tahu alasannya," ungkapnya.
Asep menyebut kasus pernikahan dini baru pertama kali ini terjadi di wilayahnya. Secara pribadi dia merasa prihatin dengan pernikahan yang melibatkan bocah di bawah umur tersebut.
"Saya prihatin sekali dengan kejadian ini. Terutama untuk masa depan kedua anak tersebut," ujarnya.
Beredar kabar R dan T merupakan pelajar di SMPN 1 Pemalang. Kepala Sekolah SMPN 1 Pemalang Nur Sidik membenarkan jika R dan T merupakan siswa-siswinya.
Terkait pernikahan dini ini, Nur Sidik mengatakan keduanya sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah sebelum acara pernikahan berlangsung.
"Iya awalnya memang siswa-siswi di sini tapi sudah mengundurkan diri sebelum pernikahan," ungkap Nur Sidik, Selasa (11/6/2024).
Pihak sekolah mengaku sudah mendatangi rumah siswanya itu untuk memberikan edukasi agar tidak menikah dini.
Namun, pihak keluarga tetap melakukan pernikahan karena alasan pribadi.
"Awalnya alasannya sakit. Kemudian kami home visit. Setelah kami ke rumahnya ternyata ada alasan yang pribadi sehingga mereka menikah," ujar Nur Sidik.
Walaupun keduanya mengajukan pengunduran diri, pihak sekolah akan tetap melakukan pendampingan agar keduanya tidak putus sekolah.
"Kami tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah sehingga kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," jelas dia.
Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus pernikahan dini tersebut.
Pihaknya juga berharap kasus pernikahan dini tidak kembali lagi terjadi.
"Kami akan teliti lagi membimbing anak-anak biar kejadian serupa tak terulang lagi," terangnya.
Sebelumnya, jagat maya dibuat heboh dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan acara pernikahan dini dua anak berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (mdh/nsi)
Load more