Berakhirnya penanganan perkara PHPU ditandai dengan berakhirnya persidangan PHPU Pileg 2024 pada Senin (10/6/2024).
Dalam perkara PHPU Pileg, dari 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, MK mengabulkan 44 perkara.
Perkara yang dikabulkan memiliki beragam amar putusan, yaitu pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Jumlah putusan tersebut meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregistrasi. (ant/nsi)
Load more