"Kalau ditahan, itu polisi keterbatasan waktunya ada cuman 20 hari tambah 40 hari harus selesai itu," tambahnya.
Dia menuturkan jika dalam 20 hari penyidik mendapatkan bukti kuat, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka jelas tidak masalah.
Namun, dia menilai penyidik masih memerlukan banyak bukti soal keterkaitan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau 20 hari itu buktinya kuat, sih, enggak apa. Kalau dilepas sekarang, kan sudah jelas orangnya mau lari ke mana saja ketangkaplah sudah pasti itu Pegi Setiawan," tegasnya.
Selain itu, Aryanto mengungkapkan penyidik Polda Jabar sebenarnya tidak takut terhadap tuntutan publik untuk mengungkap perkara itu.
Akan tetapi, dia merasa penangguhan penahanan Pegi bisa membuat penyidik lebih leluasa dalam melakukan penyidikan.
"Jadi, kalau itu dilepas gitu bukannya kita takut karena tuntunan masyarakat, tapi untuk membirakan keleluasaan pada penyidik itu supaya enggak kemerungsung gitu ya," kata dia.
Load more