Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengungkapkan pihaknya pernah melindungi saksi-korban dengan biaya hampir Rp1 miliar.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR saat membahas rencana anggaran 2025.
Awalnya, salah satu anggota Komisi III DPR bertanya berapa total pagu anggaran yang diperlukan LPSK untuk satu kasus.
“Ada enggak sih pagunya dalam satu case itu berapa sebenarnya yang diperlukan? Indeksnya itu apa, angkanya di mana berapa, targetnya seperti apa? Pagu case by case atau hal-hal teknis yang diperlukan,” kata anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Achmadi kemudian menjawab bahwa LPSK belum merumuskan tentang indeks anggaran per kasus. Sebab, bentuk pendampingan setiap kasus selalu berbeda-beda.
“Kalau di kepolisian misalnya kan indeks kasus pembunuhan sekian besarannya. Indeks anggaran perkara berat, perkara ringan, dan sebagainya ada,” kata Achmadi.
“Kami selama ini belum merumuskan berapa indeks kasus per kasus karena berdasarkan pengalaman juga sangat berbeda dan sangat bervariatif. Ada kasus yang mudah, ada kasus yang begitu sulit dan biayanya beragam,” lanjutnya.
Dia pun menyampaikan bahwa pernah memberikan perlindungan kepada saksi atau korban dengan menghabiskan biaya hampir Rp1 miliar.
“Kasus yang mencuat kemarin yang ramai menjadi perhatian publik biayanya mencapai hampir Rp1 miliar,” ungkap Achmadi
“Demikian juga kasus yang baru-baru saja ini di satu daerah di Medan yang juga masih dalam proses peradilan hampir mencapai Rp1 miliar atau mungkin lebih,” sambungnya.
Achmadi menjelaskan bentjk perlindungan yang diberikan LPSK macam-macam. Ada perlindungan fisik, perlindungan pendampingan hukum, prosedural dan lain-lain. Selain itu, tiap kasus juga memiliki tingkat ancaman yang beragam. (saa/muu)
Load more