Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto buka suara terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang mendapat banyak kritik dari masyarakat sipil.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas anggota TNI dikelompokkan menjadi duga bagian. Yakni, operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
“Dalam operasi militer selain perang, Pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tugas-tugas tersebut, kata Agus, antara lain mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, search and rescue (SAR).
“Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” jelas Agus.
Dia pun berharap masyarakat bisa memahami semua tugas-tugas TNI yang tertuang dalam UU itu,
“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat. Itu sudah sesuai dengan UU,” katanya.
Diketahui, pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi polemik di masyarakat yaitu pada Pasal 47 ayat (2) soal pengisian jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah. (saa/muu)
Load more