Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Komisi Yudisial (KY).
Dia mengatakan bahwa kedatangannya meminta kepada hakim KY agar memantau dan mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
"Tujuan kami datang kesini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," jelasnya.
Namun, saat tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi kantor KY, pimpinan Komisi Yudisial sedang tidak berada di kantornya.
Meski demikian, Marwan mengaku telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan pihak KY.
"Kebetulan sekarang pimpinan dari KY sedang keluar daerah semua karena dalam rangka seleksi hakim agung, tapi suara kami sudah masuk, apapun namanya apapun namanya walupun pimpinan sedang (keluar) ini, tetap pengawasan harus," tutur dia.
"(Sudah ada komunikasi dengan KY?) Sudah, ada senior saya," katanya.
Dia berharap, dengan kedatangannya ke KY, para hakim dapat betul-betul mencermati perkara yang dihadapi oleh kliennya yakni Pegi alias Perong.
"Biar hakim bisa mencermati perkara ini. Bahkan saya tidak tanggung-tanggung, kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum saya akan datang ke KPK. Karena background saya tentara dulu kan, saya akan mengambil bagaimana langkah-langkah, istilah preventif ke komisi 3, ini ke Komisi Yudisial," paparnya.
Dia berpendapat dan meyakini bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Arsita dan Eky seperti yang disangkakan oleh kepolisian.
"Yang kedua saya sampaikan disini, perkara Pegi Setiawan ini, Pegi Setiawan sampai detik ini saya berani mengatakan bukanlah pelaku kasus pembunuhan itu, dia hanya korban penzoliman menurut saya," tegasnya.
"Dari mana saya berani mengatakan itu? Pegi ini ditahan oleh kepolisian hanya dua alat bukti, satu dikatakan berdasarkan ijazah, KTP, apa hubungannya kasus pembunuhan ini sama ijazah, sama KTP kecuali kalau pemalsuan ijazah, ataupun ijazah ini dipakai untuk membunuh. Itu kan gak masuk akal," sambung dia.
Selanjutnya, dia menyebut bahwa pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK juga akan menjadi tujuan selanjutnya. Hal ini semata demi kasus misteri kematian Vina disuruh usut tuntas oleh pihak yang berwajib.
"Saya pun nanti akan datang ke Badan Pengawas Mahkamah agung, nah kalau ke KPK belum, yang jelas saya mau perkara ini terang benderang," ujar dia.(rpi/lgn)
Load more