Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta untuk menindaklanjuti laporan Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Kusnadi digeledah dan disita handphone hingga buku tabungan pribadinya oleh Penyidik KPK, Kompol Rossa Purbobekti.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.
“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Petrus di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu sore (12/6/2024).
Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.
“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.
Load more