Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sampai kini masih menyita perhatian publik karena belum juga menunjukkan titik akhir.
Apalagi munculnya beberapa fakta dan saksi-saksi baru semakin membuat runyam kasus kematian Vina dan Eky ini.
Banyak yang beranggapan bahwa sosok Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini bukanlah Pegi atau Perong yang dimaksud.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengacara Pegi yaitu Toni RM.
"Tangkap itu Pegi alias Perong tapi jangan tangkap Pegi Setiawan klien kami. Klien kami bukan Pegi alias Perong itu," tegas Toni dalam acara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis (13/6/2024).
Dalam acara tersebut, Toni juga menyebut bahwa sosok krusial dalam kasus Vina dan Eky ini bukanlah Pegi melainkan Andi.
Menurutnya kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Vina itu terjadi karena sosok Andi.
Sempat beredar bahwa motif kasus Vina dan Eky ini terjadi karena masalah asmara. Namun hal itu seolah disangkal oleh Toni RM.
"Disebutkan bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM.
"Disitu sambil minum-minum Ansi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," sambungnya.
Toni RM menyebut, atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor moonraker.
Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka.
"Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian. Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan."
"Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," jelasnya.
Toni juga mengatakan bahwa dalam putusan Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina.
"Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," lanjutnya.
Ditanya lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tak tertuang jelas dalam surat dakwaan.
"Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinya sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya.
Atas hal tersebutlah Toni RM mengatakan bahwa Andi adalah sosok yang krusial dalam kasus ini malah justru status DPOnya dicabut.
"Andi yang dihapus dari DPO itu pemicu," lanjut Toni.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi.
Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang mini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh yang didampingi oleh kuasa hukum Pradi.
Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.
"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso.
"Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya.
Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua.
"Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum. Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan."
"Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu. Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya.
Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah.
"Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita," sambungnua.
Diketahui kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat.
Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti.
Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial. Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti.
Bahkan netizen pun banyaj yang mengira bahwa Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini.
Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara.
"Kalau pengembaluan barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya. Karena mungkin cukup untuk STNKnya saja," ungkapnya dalam kanal YouTube tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Terkait sah atau tidaknya barang bukti motor Pegi itu, Irjen Pol Anton menegaskan bahwa sudah ada upaya yang dilakukan pihak kepolisian.
"Masalah sah tidaknya penyitaan kan itu dari Pengadilan Negeri. Tentu saja kalau penyitaan itu sudah penyitaan yang sah tetapi dikembalikamnya barang bukti, ini tidak berarti bahwa bersangkutan tidak bersalah gitu."
"Mungkin sudah dilakukan upaya-upaya disana tidak didapatian bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja. Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan," bebernya.
Ia menyebut pengembalian barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan dibebaskan atau tidaknya Pegi dalam kasus ini.
"Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan," katanya.
Irjen Pol Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalyi praperadilan.
Menurutnya praperadilan lah yang berhal untuk menentukan apakah pebangkapan Pegi itu sah atau tidak.
"Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan. Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam kini memasuki babak baru dengan munculnya saksi-saksi baru.
Munculnya saksi-saksi baru tersebut rupanya semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi banyak hal berbeda yang disampaikan oleh para saksi.
Diketahui kasus Vina dan Eky ini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Para saksi yang berdatangan bahkan kembali membuat bingung tentang lokasi atau TKP pembunuhan Vina dan Eky.
TKP utama bermula disebutkan berada di Jembatan Talun sebelah kiri. Namun saat tim tvOne menemui beberapa saksi mengatakan cenderung berada di tengah jalan.
Padahal kasus kematian Vina ini sudah mengalami proses rekonstruksi sebelumnya.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan dari Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Jadi perubahan TKP itu sendiri kalau dilihat dari keterangan awal di Polda Jabar itu sebetulnya ada tiga TKP. TKP pertama adalah TKP ketika dilempari kemudian jatuh, dieksekusi. Nah, dari sana TKP satu," ujar Anton Charliyan dalam kanal YouTube tvOne yang dikutip Selasa (11/6/2024).
"Kemudian berpindah ke TKP dua, nah di TKP dua ini adalah di dekat SMP 11, di sebuah gudang," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa saat di TKP kedua, para pelaku mengira bahwa Vina sudah meninggal.
Hal itu membuat pelaku panik dan kembali membawa Vina dan Eky ke jalan raya.
"Begitu di TKP dua ini diperkirakan oleh mereka ini sudah meninggal karena mereka itu sendiri takut akhirnya gimana ya, lebih baik di ke jalan raya kan saja biar kesannya itu kecelakaan," jelasnya.
Tindakan para pelaku itu lah yang membuat adanya berbeda pendapat soal TKP ditemukannya Vina dan Eky.
"Nah, makanya ada TKP tiga yang di jalan raya itu gitu. Jadi apabila kemudian tadi ada saksi-saksi baru, itu adalah sebuah perkembangan penyidikan yang luar biasa."
"Memang kalau TKP terakhir ya di pinggir jalan itu, sehingga kesannya seolah-olah kecelakaan," beber Irjen Pol Anton.
Load more