Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi.
Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang mini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh yang didampingi oleh kuasa hukum Pradi.
Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.
"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso.
"Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya.
Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua.
Load more