Habiburokhman juga merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat fakta.
“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali, silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum. Kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk mengubahnya, maka itulah yang harus kita pedomani," tandas Habiburokhman. (nsi)
Load more