Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Hingga saat ini mereka belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di PN Bandung. (cep/nsi)
Load more