Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David Ozora.
Lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario Dandy dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Kejari Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5/2024) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Meski begitu, dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (ant/nsi)
Load more