Ia pun meminta agar polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
Sebab, hingga saat ini kasus Vina dan Eky ini masih sangat carut marut dan penahanan kliennya hanya berdasarkan saksi.
Sementara menurut pihak pengacara, bukti yang digunakan untuk menahan Pegi masih belum kuat bahkan tidak relevan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah.
"Makanya kami minta agar penangguhan penahanan. Yang ngebunuh harus dihukum, tapi jangan juga saya bilang, orang tidak bersalah, mentang-mentang dia lemah, dibiarkan jadi kambing hitam," kata Marwan menegaskan.
Pegi Setiawan sebelumnya menjalani pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali di Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Rabu (12/6/2024), ia diwacanakan menjalani tes poligraf atau uji kebohongan. Ternyata, agenda tersebut dibatalkan. (iwh)
Load more