Menurutnya, jika memang muncul bukti adanya salah tangkap dalam kasus kematian Vina dan Eky ini, maka para terpidana saat ini harus segera dibebaskan.
Ia mencontohkan beberapa kasus salah tangkap yang pernah terjadi, salah satunya Sengkon dan Karta.
Kedua petani tersebut divonis bersalah atas perampokan dan pembunuhan, bahkan sempat dipenjara dalam waktu lama.
Namun, setelah bertahun-tahun terbukti bahwa Sengkon dan Karta tidak bersalah dalam tindakan tersebut.
"Kasus Sengkon Karta dulu itu sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama baru terungkap bukan mereka pelakunya," kata Yasonna menambahkan.
Di negara lain, lanjut dia, juga pernah terjadi salah tangkap dan bahkan hampir dihukum mati. Setelah terbukti tidak bersalah, terpidana kemudian dibebaskan.
"Dalam keadaan seperti ini, polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar hipotesis yang terjadi di masyarakat," sambungnya. (iwh)
Load more