Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua.
"Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum. Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan."
"Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu. Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya.
Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah.
"Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita," sambungnua.
Diketahui kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat.
Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti.
Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial. Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti.
Bahkan netizen pun banyaj yang mengira bahwa Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini.
Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara.
"Kalau pengembaluan barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya. Karena mungkin cukup untuk STNKnya saja," ungkapnya dalam kanal YouTube tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Load more