Terkait sah atau tidaknya barang bukti motor Pegi itu, Irjen Pol Anton menegaskan bahwa sudah ada upaya yang dilakukan pihak kepolisian.
"Masalah sah tidaknya penyitaan kan itu dari Pengadilan Negeri. Tentu saja kalau penyitaan itu sudah penyitaan yang sah tetapi dikembalikamnya barang bukti, ini tidak berarti bahwa bersangkutan tidak bersalah gitu."
"Mungkin sudah dilakukan upaya-upaya disana tidak didapatian bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja. Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan," bebernya.
Ia menyebut pengembalian barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan dibebaskan atau tidaknya Pegi dalam kasus ini.
"Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan," katanya.
Irjen Pol Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalyi praperadilan.
Menurutnya praperadilan lah yang berhal untuk menentukan apakah pebangkapan Pegi itu sah atau tidak.
"Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan. Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," pungkasnya.
Load more