Jakarta, tvOnenews.com - Istana bantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono melalui pesan singkatnya, Kamis (13/6/2024).
"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini.
Dia menjelaskan bahwa setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya.
"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Dini.
Sebelumnya dalam sidang kasus korupsi yang dijalaninya, SYL mengatakan bahwa kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Mentan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan fenomena El Nino.
Load more