"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan kesini," tambahnya.
Sementara itu, pengacara dari Kusnadi, Petrus menilai bahwa aksi perampasan barang pribadi ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai sebuah pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya," ucap Petrus.
Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi pada kliennya ini adalah tindak pidana umum yang harus ditindak oleh Institusi Polri.
"Kenapa dilaporkan ke bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peritiwa pidana pada tanggal 10 juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum. Karena itu, seperti kemarin sudah meminta perlindungan hukum dan pengaduan pelanggaran HAM di komnas HAM,"
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik pak Hasto Kristiyanto," tegas dia.
Adapun kronologi peristiwa perampasan barang pribadi Kusnadi dan Hasto saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
Load more