Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengatakan ketika polisi menetukan seseorang menjadi tersangka maka yang bersangkutan tersebut sudah terindikasi kuat sebagai pelaku.
"Namun kalau kita melihat pengakuan Pegi dan kuasa hukum yang saat ini masih melakukan pembelaan dan menolak sebagai tersangka. Diharapkan untuk melakukan praperadilan untuk menghapus status dia sebagai tersangka," katanya kepada tvOne.
Nantinya di praperadilan bisa dilihat, apakah diterima atau tidak, apakah sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.
"Karena yang menentukan sah atau tidaknya nanti adalah pengadilan. Apakah dia sah sebagai tersangka atau tidak," pungkasnya. (muu)
Load more