Pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin, (10/6/2024).
"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/6).
Ade mengatakan, usai ditangkap AP kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini AP telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia. (rpi/dpi)
Load more