Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam misteri pengungkapannya.
Semrawutnya pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam terus membuat spekulasi publik.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengusulkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memantau jalannya proses hukum pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu ditengarai langkah Polda Jawa Barat yang telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Bahkan, Polda Jabar turut serta menyebut Pegi sebagai aktor utama pembunuhan tersebut hingga menghilangkan dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani.
"Karena dua dari DPO di anggap fiktif, makanya saya dari tim hotman 911, mengusulkan kepada Pak Jokowi, ini tidak bisa lagi pro justisia, hanya dengan memakai hukum acara pidana," kata Hotman Paris kepada awak media dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Hotman Paris pun mengusulkan kepada Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam mengungkap kasus tersebut.
Nanti TPF itu dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terkait keterlibatannya pada kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.
"Jadi memang kasus ini hanya terbongkar secara tuntas, kalau benar-benar dibentuk Tim Pencari Fakta oleh Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Polri, lembaga permasyarakatan, seseorang untuk diperiksa, kalo pengacara tidak punya kewenangan untuk memeriksa terpidana itu," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more