Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman, Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita (ER), ditangkap saat hendak berwisata ke Italia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
“Objek red notice Interlpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna.
Tersangka ditangkap oleh otoritas Italia berdasarkan hasil koordinasi Interpol Indonesia pada 9 Juni waktu setempat.
EW satu dari lima tersangka kasus TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023.
Dia disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Load more