Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan turun gunung dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu ditengarai adanya kelima anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang meminta bantuan hukum kepada Peradi.
Kelima terpidana tersebut yakni Diketahui kelima anggota keluarga terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Otto menjelaskan adanya kesaksian yang diberikan sejumlah saksi itu turut memberi kejanggalan pada berita acara pemeriksaan (BAP) awal kasus tersebut.
Menurutnya kejanggalan itu terjadi akibat ikut campurnya Iptu Rudiana pelaku ayah dari Eky dalam pemeriksaan kedelapan terpidana.
"Peranan Rudiana bisa dikatakan sebenarnya Pak Rudiana sendiri juga harus melepaskan dirinya dari kasus ini dulu. Kalau dia yang munculkan itu subjektif sajalah yang muncul dia tidak bisa lagi jujur objektif melihat kasus itu," katanya.
Otto Hasibuan menjelaskan adanya kejanggalan pada BAP awal kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu perlu dilakukan perombakan.
Hal itu dilakukan dalam upaya mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.
"Ya kalau boleh dirombak lagi semuanya supaya fair gitu, supaya terlihat bagaimana penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebaik-baiknya. Itu cara berpikir kita," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more