"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Harli.
Selain penyerahan 10 tersangka, tim jaksa penyidik Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," paparnya.
Selanjutnya, Harli menyebut, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice," jelas Harli.
"Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan (proses pemberkasan)," imbuhnya.
Harli menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more