Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap dua santri.
"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dilansir dari Antara, Kamis (13/6).
Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri.
Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Load more