Jakarta, tvOnenews.com - Tak main-main dalam tangani kasus pembunuhan Vina dan Praperadilan tersangka Pegi alias Perong.
Kapolda Jabar,Irjen Akhmad Wiyagus langsung keluarkan perintah khusus berbentuk instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Ia menambahkan, hingga sore tadi, Polda Jabar belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Tapi, pihaknya memastikan kesiapan untuk menghadapi gugatan itu.
"Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat.
Di mana Pegi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Load more