Kusnadi menjelaskan alasannya melapor ke Bareskrim Polri. Ia mengaku merasa dirugikan dengan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik KPK.
"Pertama saya itu lapor kesini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Kompol Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," ucap Kusnadi kepada wartawan di Bareskrim.
"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan kesini," tambahnya.
Sementara itu, pengacara dari Kusnadi, Petrus menilai bahwa aksi perampasan barang pribadi ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai sebuah pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya," ucap Petrus.
Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi pada kliennya ini adalah tindak pidana umum yang harus ditindak oleh Institusi Polri. (rpi/raa)
Load more