Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, rencananya akan digelar 24 Juni 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendy, Rabu (12/6/2024).
Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
"Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ungkap dia.
Ia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas.
Load more