Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.
"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia.
Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspon.
Seharusnya ia mengatakan penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut. Ia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
"Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas kami menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Sementara itu Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan.
Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (muu)
Load more