Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga almarhum Vina buka suara soal para terpidana kasus kematian Vina yang ajukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau memang ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh para terpidana untuk ke PK, kami tentunya mempersilakan saja, tapi kan tetap ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum keluarga almarhum Vina, Putri Maya Rumanti kepada tvOne, Kamis (13/6/2024) malam.
Keluarga Vina, katanya menyerahkan semuanya kepada yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan yang memutuskan, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Sejauh memang dapat dibuktikan bahwa memang ada cacat hukum dalam proses peradilan tersebut. Tentunya akan mengambil sikap dalam hal ini," tambahnya.
Namun, keluarga Vina juga mengaku tidak akan tinggal diam kalau para terpidana mengajukan PK.
"Tentunya kami tidak akan tinggal diam juga terhadap apa upaya yang sudah dilakukan. Dan kesalahan-kesalahan apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polres Cirebon," pungkasnya.
Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, rencananya akan digelar 24 Juni 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendy, Rabu (12/6/2024).
Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
"Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ungkap dia.
Ia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas.
Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.
"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia.
Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspon.
Seharusnya ia mengatakan penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut. Ia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
"Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas kami menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Sementara itu Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan.
Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (muu)
Load more