“Dari rekening tersebut MS diduga melakukan pemindahbukukan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.
Untuk menguras uang para nasabah, MS membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah.
Bukanya diberikan kepada nasabah, MS malah memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.
“Dokumen palsu ini untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka,” tambah Ratno.
Akibat perbuatan oknum manager salah satu bank pelat merah ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan total sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (aag)
Load more