Pasalnya, selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti, misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi Setiawan itu yang harus dibuktikan. Jadi bukan menunjuk bahwa Pegi Setiawan pelakunya," kata dia.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang menempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat? Adakah CCTV ini sulit didapat? Adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat? Jadi kita tunggu hakim yang adil," sambung dia.
Susno berharap praperadilan ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair. Kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," jelasnya.
Sidang praperadilan Pegi akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. Hal ini disampaikan Muchtar Effendy selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Load more