"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 Juni 2024 di PN Bandung. Oleh karena itu, mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan ditempuh karena mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misalnya Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya, sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," pungkasnya. (nsi)
Load more