Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji memprediksi Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong menang praperadilan.
Dalam perkara ini, Pegi yang berstatus tersangka diduga menjadi dalang pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.
Susno memprediksi Pegi akan menang pada praperadilan ini. Hal ini dikatakannya di acara Kabar Petang tvOne pada Kamis (13/6/2024).
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede. Namun, saksi yang diajukan penyidik sangatlah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," ujar Susno.
Susno meminta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Foto diduga Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon. Dok: Istimewa
Pasalnya, selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti, misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi Setiawan itu yang harus dibuktikan. Jadi bukan menunjuk bahwa Pegi Setiawan pelakunya," kata dia.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang menempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat? Adakah CCTV ini sulit didapat? Adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat? Jadi kita tunggu hakim yang adil," sambung dia.
Susno berharap praperadilan ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair. Kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," jelasnya.
Sidang praperadilan Pegi akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. Hal ini disampaikan Muchtar Effendy selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 Juni 2024 di PN Bandung. Oleh karena itu, mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan ditempuh karena mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misalnya Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya, sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," pungkasnya. (nsi)
Load more