Pesisir Barat, tvOnenews.com - Seorang anak di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung tega menganiaya Syarifuddin (59) ayah kandungnya hingga tewas.
Korban tewas usai mendapatkan 4 pukulan dari anaknya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku bernama Sultan Putra Abadi (19) awalnya tidak mengetahui jika ayahnya tewas akibat ulahnya sendiri.
Dia hanya mengetahui jika ayahnya mendapatkan perawatan di Puskesmas akibat pukulan tersebut.
Sultan Putra mengaku kesal dengan ayahnya karena kerap dimarahi.
Keduanya kerap terlibat pertengkaran dan cekcok mulut.
"Orang tua suka marah-marah. Jadi saya sakit hati," ungkapnya saat Polres Pesisir Barat menggelar konferensi pers, Jumat (14/6/2024).
Saat itu pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, pergi ke dapur untuk makan.
Sementara itu, korban sedang tidur di lantai ruang keluarga.
Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC.
Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan.
Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul korban.
"Saya pukul kepalanya sebanyak 4 kali," beber Sultan Putra.
Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja langsung menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara.
Mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengungkapkan, korban telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas setempat.
Polisi tidak tinggal diam dan langsung mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu," jelas Iptu Algy Ferlyando.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(puj/lkf)
Load more