"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira.
Usai kejadian itu, para karyawan melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam.
Polisi kemudian bisa mengidentifikasi tersangka.
"Pada Selasa (11/6) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan HK, enam unit jam tangan lainnya berada di para penadah, yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
"Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Wira.
Load more