Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Hukum dan Keamanan Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Abdul Basith, menilai Revisi Undang-Undang (RUU) soal Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa saja disalahgunakan.
Terlebih apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari Institusi Polri.
"Kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi di salahgunakan, apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri," tegas dia dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Dia juga mengungkapkan, terdapat pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
Hal itu tentunya akan menimbulkan tumpang tindih dan akan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Prodewa juga menduga RUU tersebut menjadi alat adanya keterlibatan Polri untuk menangkan Paslon tertentu pada pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Load more