Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Hukum dan Keamanan Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Abdul Basith, menilai Revisi Undang-Undang (RUU) soal Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa saja disalahgunakan.
Terlebih apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari Institusi Polri.
"Kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi di salahgunakan, apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri," tegas dia dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Dia juga mengungkapkan, terdapat pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
Hal itu tentunya akan menimbulkan tumpang tindih dan akan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Prodewa juga menduga RUU tersebut menjadi alat adanya keterlibatan Polri untuk menangkan Paslon tertentu pada pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Kami menduga, ini jadi salah satu kompensasi untuk Polri karena dugaan keterlibatan dan peran Polri dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024 lalu," terangnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada 27 Mei 2024 lalu, mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.
Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum mengaku telah menerima draft RUU Polri dan TNI.
"Betul, Revisi undang-undang terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Dini, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dirinya turut menjelaskan, pemerintah akan mengkaji draf revisi undang-undang inisiatif DPR itu sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Surat Perintah Presiden (Supres) ke parlemen.
"Saat ini masih dalam penelahaan untuk proses selanjutnya," imbuhnya.(aha/lkf)
Load more