Zeno menyebut, pihaknya sudah menindak tujuh orang oknum Dishub yang kedapatan melakukan pungli. Dua diantaranya bahkan dilepas tugaskan.
“Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis, ketidak puasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat lainnya adalah pemecatan pemberhentian dari PNSnya,” tegasnya.
Zeno meminta, sopir angkutan barang yang masih mengalami pungli oleh oknum Dishub agar melaporkan kepada pihaknya melalui media sosial.
“Silakan foto ke medsos. Salah satunya ke medsos kita juga ada. Kita punya saluran media sosial Dishub kalau dibuka, IG nya ada bisa ke sana,” ucapnya. (msl/dpi)
Load more