"Sebagai aktivis RUU ini sangat berbahaya, karena proses penyadapan dan sabotase yang di miliki Polri bisa menggembosi gerakan mahasiswa," terang Chrismon.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna DPR pada 27 Mei kalu mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.
Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum mengaku telah menerima draft RUU Polri dan TNI.
"Betul, Revisi undang-undang terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Dini, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dirinya juga menjelaskan, pemerintah akan mengkaji draf revisi undang-undang inisiatif DPR itu sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Surat Perintah Presiden (Supres) ke parlemen.
"Saat ini masih dalam penelahaan untuk proses selanjutnya," imbuhnya.(aha/lkf)
Load more