Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Eksekutit Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Verel Uzrel menyatakan RUU Polri sangat bermasalah dan merusak sistem kelembagaan di Indonesia.
Menurutnya, Polri akan menjadi lembaga 'Super Body', yang tentunya menimbulkan potensi merusak demokrasi.
"RUU ini bisa merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia, karena kewenangan yang besar di Polri bisa merusak demokrasi Indonesia," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/6/2024).
Dirinya juga memberikan contoh pada pasal 16A, yang dimana, terdapat klausul tambahan terkait penggalangan Intelijen, artinya Polri berwenang meminta data intelijen dari badan intelijen lainya seperti dari BIN, BSSN, BAIS dan sebagainya.
"Polri ini menjadi lembaga tertinggi dari kasta Intelijen dan berpotensi bisa menyalahgunakan kewenangannya," jelas Verel.
Di samping itu, Ketua GMKI Jakarta, Chrismon Gultom menilai, RUU Polri ini sangat berbahaya karena nantinya proses penyadapan dapat menggembosi para aktivis.
"Sebagai aktivis RUU ini sangat berbahaya, karena proses penyadapan dan sabotase yang di miliki Polri bisa menggembosi gerakan mahasiswa," terang Chrismon.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna DPR pada 27 Mei kalu mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.
Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum mengaku telah menerima draft RUU Polri dan TNI.
"Betul, Revisi undang-undang terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Dini, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dirinya juga menjelaskan, pemerintah akan mengkaji draf revisi undang-undang inisiatif DPR itu sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Surat Perintah Presiden (Supres) ke parlemen.
"Saat ini masih dalam penelahaan untuk proses selanjutnya," imbuhnya.(aha/lkf)
Load more