Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Apabila warga perlu kehadiran polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau 'call center' 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," kata Susatyo. (ant/dpi)
Load more