Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus Vina dan Eky di Cirebon.
"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna dilansir dari Antara, Jumat (14/6).
Menurut Yasonna, diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam penegakan hukum kasus Vina dan Eky.
Termasuk, lanjut Yasonna, soal para pelaku yang saat ini menjalani hukuman penjara ternyata belum tentu bersalah.
"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," ujar Yasonna.
Yasonna berharap polisi bisa segera menyelesaikan kasus Vina agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.
Adapun kasus Vina terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik.
Dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.
Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon.
Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun.
Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua DPO lainnya statusnya malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka. (ant/dpi)
Load more