Menurut Erwin, hal tersebut akan mempersulit Bappenas maupun kementerian/lembaga lainnya dalam melakukan analisis dan pencermatan terhadap usulan-usulan DAK 2025.
“Saya betul-betul mengharapkan perhatian agar mengisi immediate outcome ini secara benar, karena itu akan menjadi penentu sebetulnya dari rencana kita tahun 2025 tiap daerah yang akan menerima (DAK). Ini baru 80 persen kalau saya lihat dari totalnya,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan pemda agar mengikuti aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang juga mengatur perihal pengendalian DAK.
“Jangan lupa, menurut Perpres 39 Tahun 2023 mengenai Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, salah satunya di dalamnya adalah adalah controlling, pengendalian dari dana alokasi khusus. Itu akan menjadi bagian kinerja dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk hal yang akan dilaporkan kepada kabinet (mendatang),” pungkas Erwin.(ant/ree)
Load more