Pemberlakuan sistem satu arah ini biasanya diberlakukan sampai pukul 11.30 WIB, kemudian pada pukul 12.15 WIB dan dilanjutkan dengan sistem satu arah dari arah Puncak menuju Jakarta sampai kondisi arus lalu lintas di kawasan Puncak terkendali. (usn/nsi)
Load more